Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumla Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida, bakal dikeluarkan dari Lapas Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu (18/8/2024) pagi.
Kuasa Hukum Jessica Kumaala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan dibebaskan dari Lapas Wanita Pondok Bambu pukul 09.00 WIB.
"Rencana demikian," kata Otto kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/8/2024).
Setelah prosesi pembebasan, rencananya tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso langsung menggelar jumpa pers pukul 09.30 WIB di Lapas Pondok Bambu.
Sekadar informasi, pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi 6 Januari 2016.
Baca juga: Siapkan Bukti Dugaan Rekayasa CCTV Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan Siap Ajukan PK Jessica Wongso
Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.
Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam dan dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.
Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.
Baca juga: Beri Kesaksian Tentang Kebaikan Jessica Wongso, Sosok Ini Ragu Dia Tega Bunuh Temannya Sendiri
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna.
Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.