BPIP masih terpaku pada aspek pengkajian, pendidikan, pelatihan, sosialisasi, dan evaluasi.
Bahkan kewenangan BPIP terhadap kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila, hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada lembaga yang membuat kebijakan tersebut.
Kondisi ini tentu tidak sepadan dengan gagasan untuk pembinaan ideologi.
Berbicara ideologi maka sangat terkait dengan dasar negara.
Pembicaraan terkait dengan dasar negara merupakan hal yang sangat fundamental. Oleh karena itu lembaga atau badan yang diberikan kewenangan juga harus fundamental.
Fundamental berarti mempunyai kewenangan yang mendasar dan kuat.
Untuk itu diperlukan penguatan terhadap BPIP mengingat BPIP merupakan institusi yang berkaitan dengan dasar negara. Jangan sampai, institusi utama yang berkaitan dengan dasar negara kewenangannya lebih kecil dengan kewenangan institusi lain yang tidak berkaitan dengan dasar negara atau pembinaan Pancasila.
Seharusnya kedudukan atau kelembagaan BPIP tidak berdasarkan Perpres melainkan setara dengan lembaga negara yang berdasarkan atas Undang-Undang Dasar 1945.