Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 19.39 WIB.
Dia mengenakan baju biru dan celana cokelat.
Tak butuh lama dia langsung masuk ke mobil Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
Jessica tampak mengumbar senyum.
Tampak kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan yang menyambut pembebasan Jessica.
Jessica akan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan menjalani pembebasan di Bapas.
Kenapa Hukumannya Cuma 8 Tahun?
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengungkap kliennya akan menjalani pembebasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Hidayat mengungkapkan Jessica akan dibawa dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Pembebasan Jessica Kumala Wongso Bakal Dilaksanakan di Bapas
Setelah itu, Jessica akan dibawa untuk ke Bapas Jakarta Timur untuk menjalani pembebasan.
"Tinggal tunggu, begitu dia dipanggil baru kita berangkat ke Kejaksaan Negeri. Ikutin lah kalian. Dari kejari baru ke Bapas," kata Hidayat di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Hidayat mengungkapkan Kepala Kanwil Bapas akan memberikan penjelasan mengenai pembebasan Jessica.
"Yang menjelaskan segala macam dari Dirjen bapas atau Kanwil Bapas sana gitu ya," ucapnya.