News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

VIDEO Momen Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Jessica menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Jessica telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan kliennya itu kini resmi bebas bersyarat pasca menjalani 8 tahun masa tahanan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Otto mengatakan bebasnya Jessica itu setelah pihaknya selesai melakukan serah terima dokumen mengenai kebebasan kliennya tersebut.

Hal itu disampaikan Otto kepada awak media di Bapas Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Kendati demikian, Otto mengungkapkan Jessica masih harus melakukan berbagai aturan yang diterapkan oleh Lapas Pondok Bambu tempat kliennya itu menjalani tahanan.

Hal itu mesti dilakukan Jessica lantaran status kebebasan kliennya merupakan bebas bersyarat alias bukan bebas murni.

"Tetapi tentunya karena ini bebas bersyarat Jessica tentunya tetap harus mengikuti aturan-aturan yang diberikan oleh Lapas ya," jelasnya.

Sebelum mengurus kebebasannya di Bapas Jakarta Timur, sebelumnya Jessica Wongso terlebih dahulu keluar dari Lapas Pondok Bambu tempat dirinya menjalani tahanan.

Jessica adalah  terpidana kasus pembunuhan kopi sianida.

Pembunuh Wayan Mirna Salihin ini divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.

Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.

Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Penjelasan Kemenkumham

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan  Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut dia selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ujar Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.

Jessica Wongso: Terima Kasih Semuanya

Terpidana kasus kopi sianida yang berujung pada kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.

Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas setelah menjalani proses serah terima dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur Utara dengan keluarga yang diwakili tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Jessica tiba di Bapas sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah sekitar setengah jam, Jessica yang didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, keluar dari Bapas.

Jessica sempat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan awak media terkait pembebasannya.

"Terima kasih semuanya," ujar Jessica sambil melempar senyum di Bapas Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

(Tribunnews.com/Kompas.TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini