News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari, Jessica Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Langsung Makan Sushi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica langsung diajak makan sushi setelah bebas bersyarat karena dapat remisi 58 bulan 30 hari dan tetap wajib lapor hingga 2032. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pada Juni 2017 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Setelah itu Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta.

Hingga mendapat pembebasan bersyarat, Jessica tercatat menjalani hukuman selama sekitar 8,1 tahun.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kendati sudah keluar dari penjara, Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

"Dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.

Termasuk misalnya jika ingin pergi ke luar negeri, Jessica harus minta izin ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas," ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya. "Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat," tambahnya.(tribunnews/fah/fhm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini