News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reshuffle Kabinet

NasDem Apresiasi Pendirian Badan Gizi Nasional, Diharapkan Dapat Mendorong SDM Sehat dan Unggul

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Okky Asokawati. Partai NasDem mengapresiasi pendirian Badan Gizi Nasional melalui penerbitan Perpres No 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Badan ini diharapkan dapat mendorong Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat dan unggul.Tribunnews/Irwan Rismawan

Di sisi lain, Okky mengingatkan persoalan koordinasi antar lembaga dan kementerian kerap menjadi persoalan krusial dalam pelaksanaan setiap program kerja.

Dia berharap, Badan Gizi Nasional yang langsung di bawah Presiden dapat mengkoordinasikan antar lembaga agar tidak terjadi benturan di lapangan.

"Badan Gizi Nasional idealnya mengorkestrasi pemenuhan gizi nasional dengan berkolaborasi pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah maupun unsur swasta," pungkasnya.

Diketahui menjelang berakhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan baru yakni Badan Gizi Nasional.

Badan tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 15 Agustus kemarin.

"Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional," bunyi Pasal 1 ayat 1 perpres tersebut dikutip Tribunnews, Minggu, (18/8/2024).

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lembaga tersebut terdiri dari pengarahan dan pelaksana.

Untuk pengarahan akan dipimpin oleh Ketua, sementara pelaksana dipimpin oleh Kepala.

Pada pasal 4 Perpres tersebut dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional.

Adapun sasaran dari Badan Gizi Nasional adalah pemenuhan gizi terhadap peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Selanjutnya, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini