News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Tahapan Seleksi Pendaftaran CPNS 2024, Simak Informasi Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaiannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi cpns - Seleksi pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka mulai 20 Agustus 2024, persiapkan dirimu dan simak tahapan, sistem kelulusan dan bobot penilaiannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi  Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, pelamar Calon PNS BKN T.A. 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK yang sama saat pendaftaran seleksi T.A. 2023

2) Melamar jenjang pendidikan yang sama pada seleksi T.A. 2023

3) Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024

4) Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024

5) Memenuhi nilai ambang batas SKD T.A. 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar

6) Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi T.A. 2024.

Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD T.A. 2023 tidak dapat mengikuti SKD T.A. 2024.

Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD T.A. 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD T.A. 2024.

  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a. Pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

  • Hasil Akhir

Kelulusan akhir seleksi Calon PNS BKN T.A. 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dengan ketentuan bobot yang sudah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: 7 Berkas Harus Disiapkan untuk Daftar CPNS 2024, Lengkap Beserta Alur Pendaftarannya

Bobot Penilaian Seleksi CPNS 2024

A. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2024

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus

Putra/Putri Kalimantan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini