News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Ungkit Kasus Jessica, Otto Hasibuan Pertanyakan Penyebab Kematian Mirna Tanpa Ada Proses Autopsi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.Otto Hasibuan kembali mengungkit tidak dilakukannya proses autopsi pada tubuh Wayan Mirna Salihin usai dinyatakan tewas terbunuh oleh kliennya. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan kembali mengungkit tidak dilakukannya proses autopsi pada tubuh Wayan Mirna Salihin usai dinyatakan tewas terbunuh oleh kliennya.

Pasalnya kata dia, Mirna saat itu dinyatakan tewas karena racun sianida namun penyebab kematian tersebut diketahui tanpa dilakukan proses autopsi.

Menurut Otto apa yang dilakukan dalam kasus kliennya itu dinilai berbeda jika membandingkan kasus-kasus lain seperti pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan kasus kematian Vina Cirebon.

"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida padahal dia tidak diautopsi. Apa anda pernah lihat di Republik kita ini ada orang mati kasus pembunuhan tidak diautopsi? Kasus Sambo semua diautopsi, kasus Vina diautopsi," kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Alhasil Otto pun mengaku bahwa dirinya merasa tidak puas dengan keputusan hakim pada saat itu.

Sebab menurut dia Hakim menyimpulkan penyebab kematian Mirna tanpa didasari adanya bukti otentik dari hasil autopsi.

"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun katakanlah ada seseorang tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian 'oh ini meninggalnya karena sianida' tanpa diautopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum," pungkasnya.

Ungkap Ada Bukti yang Disembunyikan Seseorang

Sebelumnya Otto Hasibuan juga mengklaim bukti baru atau novum yang hendak pihaknya ajukan untuk peninjauan kembali (PK) selama ini disembunyikannya seseorang.

Otto pun mengatakan bahwa jika seandainya bukti yang ia maksud ada, maka bisa ia sampaikan di pengadilan saat itu.

"Ternyata selama berjalan delapan tahun kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Profil Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Akan tetapi selang waktu berjalan, Otto pun menemukan bahwa ada seseorang yang sengaja menyembunyikan bukti baru yang pihaknya maksud.

Alhasil kata Otto ketiadaan bukti itu membuat Jessica Wongso divonis cukup berat dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.

"Tetapi suddenly kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga hilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," pungkasnya.

Adapun Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunyhan Wayan Mirna Salihin hari ini, Minggu (18/8/2024).

Jessica resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur setelah menjalani 8 tahun penjara pasca divonis bersalah pada tahun 2016 silam.

Jessica sejatinya divonis 20 tahun dalam kasus 'Kopi Sianida' tersebut.

Namun setelah mendapat berbagai remisi, hukumannya pun dipotong hingga akhirnya hanya mendekam selama 8 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini