TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia naik sebesar 50 persen, Selasa (20/8/2024).
Hal tersebut, disampaikan Jokowi dalam rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menceritakan alasannya menaikkan tunjangan insentif pegawai KPU.
Bahkan, Jokowi sempat tak datang ke rapat konsolidasi hari ini jika belum menandatangani surat keputusan kenaikan tunjangan tersebut.
"Kemarin langsung saya kerja-kejar pokoknya saya besok nggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani," kata Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Kini, Jokowi bersyukur surat keputusan soal tunjangan KPU telah ditandatangani.
Sehingga, kenaikan 50 persen untuk tunjangan insentif KPU bakal terlaksana.
“Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani. Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi-nya, yang ditunggu yang itu."
"Saya tahu. Saya tahu setelah saya kemarin, waduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana. Hitung-hitung-hitung, ketemu," ungkapnya.
"Kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” imbuh Jokowi, disambut tepuk tangan peserta rapat.
Jokowi mengaku, baru mengetahui tunjangan KPU belum naik sejak tahun 2014.
Baca juga: Jokowi: Capek Belum Hilang, KPU Harus Gelar Pilkada Serentak
"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014," ucap Jokowi.
Tak lupa Jokowi mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan pemilu.
Ia menyadari betul, bagaimana penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sangat berat.