10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
- 2,75 (dua koma tujuh lima) bagi pelamar Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua, dan Kebutuhan Putra/Putri Kalimantan;
- 3,51 (tiga koma lima satu) bagi pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.
11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN, yaitu:
- PNS; atau
- PPPK
12. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 11 hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
13. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 11 diketahui melamar:
- lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan;
- menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda; yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, Bawaslu Buka 1.984 Formasi, Ini Rincian Gajinya
Dokumen Persyaratan
a. Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);
b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
d. Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
e. Asli Surat Pernyataan, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);
f. Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
g. Asli surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 (dua) sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, bagi pelamar penyandang disabilitas;
h. Sertifikat atau tangkapan layar Direktori Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang memuat status terakreditasi A dari perguruan tinggi dan program studi pelamar pada saat kelulusan, bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian/Cumlaude;
i. Asli akta kelahiran/surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku, bagi Pelamar Putra/Putri Papua;
j. Asli Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN, bagi Pelamar Putra/Putri Kalimantan;
k. Pas foto formal terbaru berlatar belakang warna merah.
(Tribunnews.com/Latifah)