TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah dokumen persyaratan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) 2024.
Diketahui, pendaftaran CPNS dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) di laman sscasn.bkn.go.id.
Tahun ini, Setjen DPR RI diketahui membuka 302 formasi untuk pendaftaran CPNS 2024.
Adapun dokumen persyaratan untuk daftar CPNS Setjen DPR RI 2024 harus diunggah sebagaimana yang dipersyaratkan wajib hasil pindaian (Scan) berwarna asli.
Selengkapnya, inilah dokumen yang harus diunggah untuk daftar CPNS Setjen DPR RI 2024:
Dokumen Persyaratan Daftar CPNS Setjen DPR RI 2024
Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
1. Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua Pansel Pengadaan Pegawai ASN Sekretariat Jenderal DPR RI (format surat lamaran dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns) ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan di bubuhi e-meterai.
2. Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi, berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal.
3. Hasil pindai (scan) berwarna asli KTP yang masih berlaku atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, hasil pindai (scan) asli KTP yang masih berlaku atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun SSCASN.
Baca juga: Setjen DPR RI 2024 Buka 302 Formasi CPNS, Berikut Rincian Gaji dan Tugasnya
4. Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-meterai. Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://www.dpr.go.id/cpns.
5. Hasil pindai (scan) berwarna asli Ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Hasil pindai (scan) berwarna asli Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri menyertakan Hasil pindai (scan) asli surat penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar (bagi Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, dijadikan dalam 1 file bertipe pdf).
7. Hasil pindai (scan) berwarna atau tangkap layar akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi, dengan ketentuan :