TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus tidak mendukung pengamanan eksekusi lahan sengketa yang melibatkan Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPKSMK-JB).
Permintaan itu merupakan salah satu hasil dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait sengketa tanah di SMAK Dago di Jalan Juanda, Kota Bandung.
Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang, dan Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengatakan, rapat tersebut menghasilkan 6 kesimpulan, salah satunya meminta Kapolda Jawa Barat untuk tidak mendukung pengamanan eksekusi tanah tersebut.
"Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Barat dan jajarannya untuk tidak mendukung pengamanan eksekusi terhadap aset negara di Jl. Ir. H. Juanda Nomor 93 Bandung," kata Supriansa dalam RDPU Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Meski begitu, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolda Jawa Barat dan jajarannya melakukan fungsi pengamanan sesuai ketentuan terhadap aset negara tersebut yang kini dalam penguasaan oleh BPSMK-JB dan seluruh penyelenggaraan kegiatan pendidikan di atasnya.
"Komisi III DPR RI meminta Kejati Jawa Barat dan Kapolda Jawa Barat agar melakukan langkah-langkah untuk pengamanan dan penyelamatan terhadap kekayaan negara sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang," sambungnya.
Selain itu, kata Politisi Partai Golkar tersebut, Komisi III DPR RI meminta Kementerian Keuangan bersama Polri dan seluruh pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kekayaan/aset negara sesuai PMK Nomor 62/PMK.06/2020.
"Dalam hal ini terhadap aset bekas milik asing/Tionghoa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Nomor S-6712/MK.2/2003 tertanggal 19 Desember 2003," sambungnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa SMAK Dago sesuai dengan ketentuan. Sehingga, dapat menciptakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi bangsa dan negara.
"Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Barat untuk mencabut dan meniadakan police line, CCTV PT GMI, papan informasi PT GMI, dan memasang membali papan informasi dari Kementerian Keuangan sehingga kegiatan belajar mengajar dapat tetap berlangsung," tuturnya.
Lebih lanjut, Supriansa juga meminta kepada seluruh stakeholder terkait yang mengurus sengketa tersebut untuk tidak segan-segan menurunkan intelijen jika ada ’permainan-permainan’ yang dapat merugikan keuangan negara.
”Dan jika ada permainan-permainan di situ silahkan dianalisis dengan baik. Karena dikhawatirkan karena ini sudah masuk di ranah Komisi III DPR, kita mau ini berjalan secara baik-baik dan tidak ada kerugian bagi negara,” ujarnya.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dalam kesempatan ini, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI membuka diri terhadap permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari masyarakat.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, hal itu dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat terutama terkait kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan.