News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III DPR RI Gelar RDP dengan Kapolda Jabar dan ATR/BPN Bahas Kasus SMAK Dago

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait sengketa tanah di SMAK Dago di Jalan Juanda, Kota Bandung.

"Hari ini RDPU terkait salah satu aset milik negara adalah aset di atasnya ada SMK Kristen Dago. Dulu itu sekolahnya pak Habibie. Ada upaya penyerobotan lahan milik Kementerian Keuangan tersebut," ungkapnya. 

Habib menekankan, Komisi III DPR RI juga konsen terhadap upaya penyelamatan aset negara. 

"Karena fungsi kita jelas. Karena sebetulnya mengacu di undang-undang, DPR RI sangat kuat. Rekomendasi DPR RI itu mengikat, harus ditindaklanjuti oleh semua pihak," ungkapnya. 

Sementara itu, dalam rapat ini, perwakilan Yayasan BPSMK-JB menyampaikan, sejak 2003 Kementerian Keuangan telah menyerahkan tanah tersebut kepada BPSMK-JB. 

Karena sejak 1952, BPSMK-JB telah menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan pendidikan. "Dilepaskan kepada yayasan dengan membayar kompensasi dengan catatan negara memiliki hak tanah tersebut karena menjalankan fungsi pendidikan," tuturnya. 

Namun, sekolah tersebut kerap kali mendapatkan serangan. Ketika 2011 terjadi penyerangan yang diduga dilakukan oleh oknum ormas. Atas kejadian itu, mengakibatkan kendaraan rusak dan cacat permanen dari penjaga sekolah. 

Dia mengungkapkan, sejak 8 Agustus 2024 setelah adanya kunjungan dari Komisi III DPR RI, menghasilkan kesepakatan bahwa lokasi tanah negara itu harus dinetralkan. 

"Namun kami menyayangkan masih ada plang selain Kementerian Keuangan, CCTV PT GMI, dan sekiranya bisa dinetralisir oleh pihak keamanan," ujarnya. 

Apalagi, jelasnya, pihaknya mendapatkan kabar bahwa tanah tersebut akan segera dieksekusi pada 22 Agustus 2024. 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, setiap menindaklanjuti permohonan eksekusi lahan, pihaknya tidak semerta-merta melaksanakannya. 

Sebab, sambungnya, salah satunya harus memperhatikan situasi sosial di daerah tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini