News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

PDIP Kemungkinan Umumkan Calon Gubernur Untuk Pilkada Jakarta Pada 24 Agustus 2024

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDIP berencana mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 dalam waktu dekat ini.

PDIP diketahui hingga saat ini belum mengumumkan sosok yang akan diusung dalam Pilkada di sejumlah daerah, satu di antaranya Jakarta.

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus mengatakan pihaknya berencana mengumumkan rekomendasi untuk pimpinan daerah Sabtu, 24 Agustus 2024.

"Paling lambat sebelum tanggal 29 berakhir, kemungkinan tanggal 24 (Agustus)," kata Deddy kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Akan tetapi ketika disinggung apakah pengumuman calon kepala daerah itu termasuk untuk ajang Pilkada di Jakarta, Deddy tak secara gamblang menyebutkan.

Dirinya hanya mengatakan semua hal masih bisa terjadi sampai pihak partai memutuskan siapa yang ditunjuk menjadi calon kepala daerah termasuk di Jakarta.

Baca juga: Fahri Hamzah: Jakarta Tak Perlu Pilkada, Bisa Langsung Aklamasi Ridwan Kamil-Suswono

"Bisa iya, bisa tidak (soal pencalonan kepala daerah Jakarta)," ucapnya.

Sejumlah nama digadang-gadang bakal ditunjuk PDIP untuk Pilkada Jakarta, di antaranya Anies Baswedan.

"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Said menyebut, PDIP sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan terkait Pilkada Jakarta.

Baca juga: PKS Pastikan Tak Akan Mundur Usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta Setelah Ada Putusan MK

Dia mengungkapkan, Anies sudah dipilih menjadi orang pertama di Jakarta dan kader PDIP di posisi cawagub.

"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan orang keduanya," ujar Said.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung calon dalam Pilkada Jakarta 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini