News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

PDIP Kemungkinan Umumkan Calon Gubernur Untuk Pilkada Jakarta Pada 24 Agustus 2024

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus.

PDIP sebelumnya sempat tak bisa mengusung calon sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024 karena tidak memenuhi syarat ambang batas pencalonan Pilkada.

Selain itu, tak ada lagi partai yang hendak berkoalisi dengan PDIP setelah 12 partai politik mendeklarasikan mendukung Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024.

Namun, hal tersebut berubah setelah adanya putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada.

PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD Jakarta, kini bisa mencalonkan sendiri dalam Pilkada Jakarta baik berkoalisi atau tidak dengan partai lain.

Daftar Pemilih Tetap di Jakarta diketahui sebanyak 8 juta lebih.

Berdasarkan syarat yang diputuskan MK, jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini