News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Gelombang Demo di DPR, KPU dan MK, 22-23 Agustus, Partai Buruh: Sampai Kiamat Pun Kami Akan Perang

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mengklaim akan menghadirkan 5.000 buruh dalam aksi demonstrasi ke Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) besok.

Aksi turun ke jalan ini menyikapi rapat kerja Baleg DPR RI yang diduga menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/8/2024). 

Partai Buruh menuntut agar DPR RI yang merupakan wakil rakyat ini tidak melawan hasil putusan MK yang telah diketok pada Selasa (20/8/2024).

Seperti diketahui, Partai Buruh baru saja mengonfirmasi mengenai aksi demonstrasi yang akan dilakukan di dua tempat. 

Di mana pada tempat pertama akan digelar di kawasan Gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

Sementara pada hari Jumat (23/8/2024) akan digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No 29 Jakarta Pusat. 

Ada dua tuntutan aksi akan digaungkan Partai Buruh. 

Berikut dua poin tuntutan Partai Buruh: 

1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024

2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sesuai keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024

"Kami akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang konstitusional. Salah satunya bisa saja dengan aksi," tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

"Besok, Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Agar apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kita lawan dengan gara-gara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya," tambahnya.

Menurutnya, sikap tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab moril dari Partai Buruh selaku pemohon dalam putusan MK nomor 60.

"Kedua, Partai Buruh didirikan dengan mengedepankan perlindungan hak dalam berdemokrasi. Loh sekarang hak itu sudah dilindungi oleh MK malah mau dikoyak-koyak lagi," tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini