TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.
Ketiga tersangka adalah Ketua KPU Irwandi Djumadin, Abbas dan juga Muhadzir Muhammad Hamid.
Terkait status tersangku tersebut, KPU Sulsel mengaku belum menerima surat resmi dari Polres Palopo.
Baca juga: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara
"Kami belum terima surat resmi dari Palopo mengenai hal itu," singkat Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Kamis (17/10/2024).
Saat ditemui, suasana di KPU Sulsel tampak sibuk tidak seperti biasanya.
Terlihat para pegawai KPU Sulsel sibuk mengurus kesiapan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Kendaraan juga banyak terparkir di Kantor KPU Sulsel meskipun sudah memasuki jam pulang kantor.
Sebelumnya, Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) tetapkan calon wali kota Palopo, Trisal Tahir sebagai tersangka.
Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ijazah palsu saat mendaftar ke KPU Palopo.
Penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu Palopo.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada Tribun-Timur.com, Kamis (17/10/2024).
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu pada hari kamis," kata AKP Supriadi.
Selain Trisal Tahir, Gakkumdu Palopo juga menetapkan tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuatan SIM hingga Ijazah Palsu di Setiabudi Jaksel
Ketiganya adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta Anggota KPU Palopo yakni Abbas Djohan dan Muhatzhir.