"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka tersebut," tutupnya.
Kronologis jadi tersangka
Penetapan Trisal Tahir jadi tersangka berawal dari laporan dari masyarakat.
Ada empat pasangan bakal calon telah mendaftar ke KPU Palopo pada 27-29 Agustus 2024.
Keempat paslon, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, Putri Dakka - Haidir Basir, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin, dan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.
Setelah lakukan penelitian dokumen persyaratan administrasi, KPU Palopo mengumumkan hasilnya.
Hasil penelitian tersebut diumumkan melalui pengumuman KPU Palopo nomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024.
Dalam pengumuman ditandatangani Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin tersebut menyampaikan hanya tiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Baca juga: Emil Dardak Bela Gibran Soal Isu Ijazah Palsu, Ini Penjelasannya
Satu paslon, yakni Trisal Tahir-Akhmad Syarifudin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil penelitian administrasi.
Isu yang beredar di sosial media kala itu, Trisal - Akhmad dinyatakan TMS karena Trisal Tahir menggunakan ijazah paket C saat mendaftar ke KPU.
Paslon usungan Gerindra, Demokrat dan PKB ini kemudian mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu Palopo.
Setelah itu, Bawaslu lakukan mediasi antara Trisal-Akhmad dan KPU Palopo.
Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pelapor yakni Trisal-Akhmad dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo.
Usai mediasi tersebut, pada 22 September 2024 KPU Palopo menyatakan Trisal-Akhmad memenuhi syarat melanjutkan pertarungan pada Pilkada Palopo 2024.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Warga Palopo Sulaiman melaporkan Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU Palopo ke Bawaslu terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir.