News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Buntut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Wali Kota Palopo, 3 Komisioner KPU Turut Jadi Tersangka

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.

Tak hanya Trisal, tiga komisioner KPU Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir juga ikut dilaporkan.

Sejumlah bukti dibawa oleh Sulaiman ke Bawaslu Palopo.

Diantaranya surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kemendikbudristek Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan yang tidak mengakui ijasah paket C milik Trisal Tahir.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan Gakkumdu sudah melakukan pembahasan pertama dan kedua dan sampai pada proses penyidikan yang berlangsung selama 14 hari kerja.

"Teman-teman penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada saudara TT, IJ, AJ dan saudara M," kata Khaerana, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Sempat Dipenjara Kasus Ijazah Palsu, Mantan Anggota DPRD Lampung Barat Ini Kembali Ikut Pemilu 2024

Trisal Tahir disangkakan pasal 184 dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) atau denda Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Sementara tiga komisioner KPU dikenakan pasal 180 ayat 2 Undang-undang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatanyang melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota atau meloloskan calon dan atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga atau enam bulan

Penulis: Renaldi Cahyadi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul KPU Sulsel Belum Terima Surat Resmi Penetapan Tersangka 3 Komisioner Polres Palopo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini