TRIBUNNEWS.COM - Viral munculnya gambar lambang Burung Garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat" di media sosial.
Adapun, gambar tersebut ramai tersebar baik di medis sosial Twitter sekarang "X" hingga Instagram.
Gerakan spontan masyarakat ini muncul sebagai "Peringatan Darurat" atas tindakan DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar biru tersebut diduga pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram.
Hingga Rabu (21/8/2024) pukul 16.40 WIB, unggahan tersebut telah dibagikan oleh lebih dari 53.000 pengguna Instagram.
Mengutip Kompas.com, gerakan "Peringatan Darurat" ini juga diikuti oleh berbagai tokoh pemerhati politik Indonesia.
Satu di antaranya juga diunggah vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, di akun Instagram-nya, @cholil.
Postingan gerakan "Peringatan Darurat" bahkan menjadi trending topik di "X" dengan tweet mencapai lebih dari 31.000.
Gerakan "Peringatan Darurat" di platform "X" meluas setelah sejumlah seniman dan musisi yang turut menaruh perhatian terhadap suhu politik di Tanah Air.
Mulai dari komedian Pandji Pragiwaksono hingga musisi Fiersa Besari turut mengunggah gambar "Peringatan Darurat" tersebut.
Bahkan, gerakan ini juga turut direspons komunitas pencinta sepak bola Tanah Air, seperti Komunitas Brajamusti Gadjah Mada, suporter PSIM Yogyakarta, salah satunya.
Baca juga: Profil Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg yang Disorot usai Putusan MK Dianulir, Sosok Gagal ke Senayan
Dalam unggahan gambar "Peringatan Darurat", Brajamusti Gadjah Mada turut membubuhkan keprihatinannya terhadap kondisi perpolitikan Indonesia.
"Peringatan darurat ini mungkin bukan kapasitas kami yang cuma komunitas pecinta klub sepak bola ini untuk bicara terlalu banyak. Tapi ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara Indonesia untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini," demikian tulis @Brajagama_.
Polemik Aturan Pilkada
Sebagaimana diketahui, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.