News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Viral Postingan 'Peringatan Darurat' Imbas DPR Anulir Putusan MK soal Pilkada

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerakan masyarakat di media sosial muncul sebagai Peringatan Darurat atas tindakan DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Keputusan hasil sidang ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, maka lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.

Hal ini tentu membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Namun, baru sehari pasca-putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada.

Baca juga: Ketua MKMK Sebut Rapat Baleg DPR Pembangkangan Secara Telanjang Putusan MK

Pakar Ikut Berkomentar

Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara pun ikut berkomentar soal polemik aturan pencalonan kepala daerah.

Menurut Feri, putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengubah putusan MK terkait ambang batas pencalonan di Pilkada ini sama saja memperlihatkan DPR telah melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu saja melawan, karena jelas di dalam putusan Nomor 60 dan 70 mengenai syarat dan Partai yang dapat mengajukan calon kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah semua diubah oleh DPR dan pemerintah," kata Feri, Rabu (21/8/2024).

Feri menilai, putusan Baleg tersebut merupakan akal-akalan DPR yang terganggu terhadap putusan MK.

"Jadi ini sebenarnya akal-akalan DPR, karena memang permainan politik mereka."

"Landscape mereka terganggu dengan putusan MK yang sangat luar biasa memperbaiki keadaan ini," jelas Feri.

Feri kemudian membandingan sikap anggota DPR di putusan MK terdahulu dengan saat ini.

"Dulu mereka mengatakan harus patuh putusan MK di dalam perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden."

"Mereka tidak menyinggung bahwa ini adalah upaya untuk merongrong dewan dan segala macamnya," ujar Feri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini