TRIBUNNEWS.COM - Aksi demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada dilakukan hari ini, Kamis (22/8/2024) di depan Gedung DPR RI hingga kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Aparat kepolisian juga tampak sudah membuat barisan di pinggir jalan untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa tersebut.
Diketahui, ada ribuan personel aparat gabungan yang akan disiagakan untuk melakukan pengamanan.
"Di Patung Kuda 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (22/8/2024).
Susatyo mengatakan, aparat gabungan ini terdiri dari unsur Polri, TNI hingga Pemerintah Provinsi Jakarta.
Adapun, demo ini diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat sipil hingga mahasiswa yang turun ke jalan untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada.
Dari informasi dihimpun, berikut adalah daftar kampus yang melakukan unjuk rasa di Gedung DPR RI hari ini:
- BEM Universitas Indonesia (UI)
- BEM Universitas Padjajaran (Unpad)
- BEM Universitas Andalas (Unad)
- BEM Institut Teknologi Bandung (ITB)
- BEM Universitas Gadjah Mada (UGM)
Baca juga: Suasana Terkini di Depan Gedung DPR Jelang Aksi Demo Kawal Putusan MK Tentang Pilkada
Demo ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR disebut membangkang atau mengabaikan putusan MK soal UU Pilkada.
Isi Tuntutan
Berikut ini adalah isi tuntutan dari BEM Unpad terhadap Presiden, para pejabat publik, kandidat calon kepala daerah, lembaga-lembaga negara untuk dengan tegas mematuhi dan menegakkan konstitusi:
1. Mengutuk dengan keras segala upaya merusak demokrasi dan pembangkangan terhadap konstitusi
2. Menuntut Jokowi dan antek-anteknya segera mengundurkan diri dari bangku kekuasaan
3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:
- Tidak menyusun UU secara serampangan yang tidak berdasar kepada kepentingan publik dan mengabaikan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum
- Menghentikan seluruh pembahasan tentang RUU Pilkada yang telat cacat secara formil dan bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi
- Segera membahas dan mengesahkan RUU yang lebih prioritas untuk disahkan di antaranya RUU PPRT, RUU Masyarakat adat, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menuntut KPU mendiskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena telah terbukti mencatut data warga Jakarta demi maju di pilkada.
Rapat Paripurna Ditunda
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna yang rencananya akan digelar hari ini, Kamis.
Namun, sidang paripurna hari ini diketahui ditunda.