12. Penata Kelola Layanan Kesehatan
Kualifikasi pendidikan: S1 Kesehatan masyarakat, S1 kedokteran
Jumlah formasi: Umum 2
13. Penata Kelola Layanan Kesehatan
Kualifikasi pendidikan: S1 Kesehatan masyarakat, S1 kedokteran, S1 farmasi
Jumlah formasi: Umum 2
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda
14. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 ekonomi pembangunan, S1 akuntansi, S1 manajemen, S1 hukum, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 2
15. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 akuntansi, S1 manajemen, S1 hukum, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 2
- Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Budaya, dan Prestasi Olahraga
16. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 ekonomi pembangunan, S1 akuntansi, S1 manajemen, S1 hukum, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 1
17. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 ekonomi pembangunan, S1 akuntansi, S1 manajemen, S1 hukum, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial, S1 manajemen, S1 administrasi publik
Jumlah formasi: Umum 2, khusus 1
18. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Antropologi sosial, S1 akuntansi, S1 manajemen, S1 ekonomi, S1 hukum, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 1, khusus 1
19. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 ekonomi, S1 akuntansi, S1 hukum, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 1
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan
20. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial, S1 administrasi publik, S1 kebijakan pendidikan, S1 ekonomi, S1 akuntansi, S1 hukum
Jumlah formasi: umum 2
21. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 studi pemerintahan, S1 ekonomi, S1 administrasi publik, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 1
22. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 antropologi sosial, S1 komunikasi, S1 pembangunan, S1 pembangunan sosial, S1 ekonomi, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 manajemen
Jumlah formasi: Umum 1
23. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 antropologi sosial, , S1 komunikasi, S1 pembangunan, S1 pembangunan sosial, S1 ekonomi, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 manajemen
Jumlah formasi: Umum 1
- Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK
24. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 pembangunan sosial, S1 ekonomi, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 antropologi sosial. S1 pendidikan administrasi perkantoran
Jumlah formasi: Umum 2, Khusus 1
25. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 ekonomi, S1 ekonomi pembangunan, S1 komunikasi, S1 pembangunan, S1 studi pemerintahan, S1 administrasi publik, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 pembangunan sosial, S1 antropologi sosial
Jumlah formasi: Umum 1
26. Penata Perkantoran
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen dan kebijakan publik, S1 manajemen komunikasi, S1 ilmu komunikasi
Jumlah formasi: Umum 1
27. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 ekonomi, S1 administrasi publik, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 pembangunan sosial, S1 antropologi sosial
Jumlah formasi: Umum 1
28. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 ekonomi, S1 administrasi publik, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 pembangunan sosial, S1 antropologi sosial
Jumlah formasi: Umum 1
29. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 ekonomi, S1 administrasi publik, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 pembangunan sosial, S1 antropologi sosial
Jumlah formasi: Umum 1
30. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 ekonomi, S1 administrasi publik, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 pembangunan sosial, S1 antropologi sosial
Jumlah formasi: Umum 1
31. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 hukum, S1 ilmu pemerintahan, S1 studi pemerintahan, S1 akuntansi, S1 ekonomi, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 2
32. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan
Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum
Jumlah formasi: Umum 1
33. Penata Kelola Sistem Informasi dan Teknologi Informasi
Kualifikasi pendidikan: S1 Sistem informasi, S1 teknologi informasi, S1 teknik informatika, S1 sistem dan teknologi informasi
Jumlah formasi: Umum 1
34. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 hukum, S1 studi pemerintahan, S1 akuntansi, S1 ekonomi, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial, S1 ekonomi pembangunan
Jumlah formasi: Umum 2
35. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 ekonomi, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial, S1 ekonomi pembangunan
Jumlah formasi: Umum 2
Baca juga: 6 Ketentuan e-Meterai untuk Daftar CPNS dan Solusi Jika Gagal Membubuhkan
Syarat pelamar CPNS Kemenko PMK 2024
1. Syarat Umum Pelamar CPNS Kemenko PMK 2024:
- Melansir dari laman resminya, berikut syarat umum pelamar CPNS Kemenko PMk 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI) Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun akau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS/PPPK/anggota TNI/Polri dan pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/calon anggota TNI/Polri atau anggota TNI/Polri dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 paling rendah 3,00 dalam skala 4,00
- Menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil tes dengan nilai minimal TOEFL 450 dan 45 untuk TOEIC (berlaku maksimal 2 tahun dari tanggal penerbitan)
- Wajib menyertakan bukti akreditasi dari perguruan tinggi dalam negeri sesuai dengan program studi yang ditempuh.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
2. Syarat Khusus Pelamar CPNS Kemenko PMK 2024:
- Bagi pelamar khusus atau disabilitas dapat melamar pada jabatan yang sesuai dengan formasi khusus yang telah ditentukan
- Wajib melampirkan surat pernyataan (bermaterai) yang ditandatangani bahwa pelamar adalah penyandang disabilitas daksa dengan kriteria mampu melakukan tugas
- Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar
- Pelamar wajib menemui panitia seleksi CPNS Kemenko PMK untuk verifikasi kesesuaian formasi dengan tingkat/ jenis disabilitasnya
- Bagi pelamar formasi putra/putri Kalimantan berlaku wajib menunjukkan KTP yang diterbitkan pemerintah daerah kabupaten atau kota di wilayah Kalimantan
- Ketentuan lainnya sama seperti ketentuan untuk formasi umum
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)