Foto asli diperlukan untuk mempermudah proses verifikasi identitas saat ujian.
4. Pengisian tempat lahir
Tempat lahir harus diisi dengan nama kota atau kabupaten yang benar.
Untuk daerah pemekaran, pastikan tempat lahir mengacu kepada wilayah administrasi terbaru.
5. Gelar/titel
Saat mengisi nama, tidak boleh menambahkan gelar atau titel di belakang nama, meskipun di KTP gelar tersebut tercantum.
(Tribunnews.com/Widya)
BERITA REKOMENDASI