TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Kamis (22/8/2024).
Rezky Herbiyono diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RH, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Rezky Herbiyono divonis enam tahun penjara bersama Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi.
Selain vonis penjara, Rezky dan Nurhadi juga diminta membayar denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebanyak Rp35,7 miliar.
Suap diberikan untuk mengurus perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra tersebut.
Selain itu, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp13,7 miliar terkait pengurusan perkara lainnya di pengadilan.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengacara Lucas
Sementara, Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar.
Hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut.
KPK kini juga tengah mengusut kasus TPPU Nurhadi.