TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Sragen (Pemkab Sragen) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Pemkab Sragen membuka lowongan CPNS 2024 dengan kebutuhan total sebanyak 80 formasi kebutuhan.
Jumlah kebutuhan CPNS Pemkab Sragen 2024 tersebut terdiri dari 35 formasi tenaga kesehatan dan 45 formasi tenaga teknis.
Adapun kualifikasi kebutuhan CPNS Pemkab Sragen 2024 terbuka untuk lulusan SMA, D3, S1, hingga profesi dokter.
Pendaftaran CPNS Pemkab Sragen 2024 dibuka mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024.
Proses pendaftaran CPNS Pemkab Sragen 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selengkapnya simak formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS Pemkab Sragen 2024, mengutip pengumuman resminya, sebagai berikut.
Formasi CPNS Pemkab Sragen 2024
Jumlah alokasi sebanyak 80 formasi dengan rincian sebagai berikut:
- CPNS Tenaga Kesehatan: 35 Formasi
- CPNS Tenaga Teknis : 45 Formasi
Daftar rincian kebutuhan formasi CPNS Pemkab Sragen 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK
Syarat Daftar CPNS Pemkab Sragen 2024
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, kecuali bagi pelamar dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Baca juga: Pemkab Karanganyar Buka 181 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;