News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Bolehkan Daftar CPNS 2024 dan PPPK di Tahun yang Sama? Begini Penjelasan BKN

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi cpns - Penjelasan BKN soal pelamar CPNS tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun yang sama.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah resmi dibuka pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Adapun, pendaftaran itu dibuka hingga Jumat, 6 September 2024 mendatang.

Namun, sejumlah warganet juga masih mempertanyakan terkait aturan yang menyebut pelamar CPNS tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun yang sama.

Lantas, bagaiaman penjelasan mengenai hal tersebut?

Mengenai hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan penjelasan.

Dikatakan Plt Kepala Biro Humas, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, pelamar hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun yang sama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

Di mana artinya, peserta yang sudah melamar formasi di CPNS 2024, tidak bisa melamar kembali di PPPK 2024 mendatang.

Para peserta yang ingin mengikuti PPPK, baru bisa mendaftar di periode selanjutnya.

Untuk pendaftaran PPPK 2024 sendiri diketahui belum dibuka.

Namun, dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah akan segera membuka pendaftaran PPPK tersebut.

"Terkait hal tersebut (pelamar CPNS tidak bisa ikut PPPK di tahun yang sama) sudah kami sampaikan di kanal informasi BKN sesuai ketentuan pengadaan CASN tahun ini," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Disertai Cara Daftar dan Gaji

Vino juga menjelaskan, peserta hanya dibolehkan melamar pada satu jenis instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi CPNS maupun PPPK.

Apabila peserta mendaftar lebih dari satu instansi/janis pengadaan/jabatan dengan menggunakan identitas kependudukan yang berbeda, mereka akan dikenakan sanksi.

Para peserta yang melakukan hal tersebut dianggap gugur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini