TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah dokumen persyaratan yang harus diunggah untuk mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2024.
Adapun alokasi formasi CPNS Kemenkes yang dibutuhkan dan ditetapkan pada tahun 2024 adalah sebanyak 8.607 formasi.
Jumlah kebutuhan tersebut terdiri dari Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.
Kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan penempatan dapat dilihat melalui laman https://casn.kemkes.go.id.
Kemudian untuk dokumen persyaratan daftar CPNS Kemenkes 2024 harus diunggah sebagaimana yang dipersyaratkan.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selengkapnya, inilah dokumen persyaratan yang harus diunggah untuk daftar CPNS Kemenkes 2024.
Dokumen Persyaratan yang Diunggah CPNS Kemenkes 2024
Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah/upload dokumen yang disyaratkan berupa data digital/hasil scan berwarna yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, sebagai berikut:
1. Hasil scan berwarna ijazah asli (bukan legalisir) berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman ijazah, dengan ketentuan:
Baca juga: 10 Lowongan CPNS Kemenkes 2024 untuk Lulusan SMA dan Lokasi Penempatannya
- Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah ijazah SMA/sederajat.
- Bagi pelamar lulusan di atas SMA, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidikan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar mengunggah ijazah kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
2. Hasil scan berwarna asli surat keterangan akreditasi perguruan tinggi minimal B/Baik sekali pada saat kelulusan, atau tangkap layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari BAN-PT/Pusdik Nakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi perguruan tinggi pelamar.
3. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan hasil scan berwarna asli Surat Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
File scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah sebagaimana tercantum pada angka 1.
4. Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang disyaratkan.