Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa dari Universitas Djuanda Bogor datangi gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat untuk melakukan aksi demontrasi kawal putusan MK, Jum'at (23/8/2024).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi demonstran dari mahasiswa asal Bogor tersebut datang sekira 13.40 WIB.
Setibanya di lokasi mahasiswa langsung memasang spanduk aspirasi. Spanduk tersebut bertuliskan Jokowi Is A Mistake.
Sementara itu Presiden Mahasiswa Universitas Juanda, Ruben mengatakan aksi siang ini untuk mengawal putusan MK soal UU Pilkada.
Menurutnya meski DPR sudah menegaskan akan menggunakan putusan MK di Pilkada 2024. Mahasiswa tak sepenuhnya percaya oleh ucapan tersebut.
"Itu jelas (Tidak percaya) mereka kan banyak akal bulusnya anggota DPR ini. Kemarin yang bicara itu Pak Dasco. Bukan Bu Puan (Ketua DPR) langsung," kata Ruben kepada awak media di lokasi.
Ia menegaskan selama belum ada Peraturan KPU yang dikeluarkan. Berarti kemungkinan menggunakan aturan Baleg DPR di Pilkada 2024 masih ada.
"Kita sedang berusaha menutup kemungkinan tersebut. Dari pada kepicikan-kepicikan yang sedang disusun di dalam barangkali," jelasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal. DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.
Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024. Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.
Adapun dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Memutuskan pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada.
DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta atau 8,5% suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta atau 7,5% suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta atau 6,5% suara sah.
Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu membutuhkan 10% suara sah.
Baca juga: Jokowi di Istana, Iriana ke Makassar dan Gibran Blusukan Saat Gelombang Demo Tolak RUU Pilkada Ricuh
Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu atau 8,5% suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta atau 7,5% suara sah. Terakhir DPT lebih 1 juta atau 6,5% suara sah.