News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Kondisi Mahasiswa yang Ditangkap saat Aksi Kawal Putusan MK, Adian PDIP: Bibir Pecah, Hidung Patah

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa naik keatas tembok pagar saat unjuk rasa Darurat Indonesia didepan gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, komika, mahasiswa hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Adian Napitupulu sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat kondisi puluhan mahasiswa yang ditangkap saat aksi demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Adian mendesak polisi untuk segera membebaskan para mahasiswa tersebut.

Menurut Adian, mahasiswa tersebut hanya ingin membela negara dan konstitusi yang saat ini dinilai dalam kondisi darurat.

Ada sejumlah mahasiswa yang mengalami luka-luka saat ditahan di Polada Metro Jaya.

Untuk mengawal para mahasiswa tersebut, Adian turut membawa 20 pengacara untuk memberikan pendampingan.

"Di dalam ada yang bibirnya pecah, tapi kita sudah minta lawyer dia isi surat kuasa," ucap Adian, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (23/8/2024).

"Sudah kita sampaikan bahwa sesuai dengan KUHP, dalam setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan harus didampingi lawyer. Ada 20 lawyer dari beberapa organisasi bersama dengan kita," sambungnya.

Selain di Polda Metro Jaya, ada sejumlah mahasiswa yang turut diamankan di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Bahkan, menurut Adian ada mahasiswa yang dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka saat aksi demo berlangsung.

"Di sini kalau tidak salah ada 36, di Jakarta Barat 52, di Jakarta Pusat 23. Yang di rumah sakit ada beberapa orang juga, kita harus pastikan semua baik-baik saja," jelas Adian.

Politisi PDIP itu menilai, para mahasiswa tersebut perlu segera dibebaskan.

Baca juga: Puan Tanggapi Aksi Kawal Putusan MK: Terima Kasih atas Aspirasi Masyarakat

Ia beranggapan, mahasiswa yang turun ke jalan merupakan warga negara yang tengah menunjukkan rasa cinta terhadap Indonesia.

"Mereka ini anak muda yang mencintai Indonesia dengan cara yang tidak sama dengan yang lain. Mengekspresikan cinta kan boleh dengan cara beda-beda dong," tutur Adian.

"Mereka menyayangi Indonesia, menyayangi konstitusi, jadi tidak ada alasan ditahan lama-lama. Sesuai dengan KUHP 1x24 jam seharusnya bisa dilepaskan."

Ia juga berharap aparat kepolisian tidak melakukan kekerasan saat menangkap dan memeriksa para mahasiswa tersebut.

Adian pun menyinggung pajak rakyat yang digunakan untuk membayar gaji aparat penegak hukum.

"Saya sampaikan kepada penyidik, saya tidak mau mendengar ada kekerasa dalam setiap proses," kata Adian.

"Bibirnya pecah, yang ketemu di DPR hidungnya patah."

"Jadi kepolisian, kehakiman, kejaksaan dibayar dari pajak rakyat. Mereka yang ditangkap juga pembayar pajak, jadi harus diperlakukan secara terhormat," tandasnya.

DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada yang diajukan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI batal disahkan.

Dengan demikian, aturan yang berlaku pada Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada putusan MK.

Namun, Dasco menyatakan batalnya pengesahan RUU Pilkada itu tidak berkaitan dengan ramainya demo penolakan.

"Kan waktu saya batalkan pagi belum ada demo. Kan kita batalin pagi tadi itu belum ada demo. Cuman karena memang enggak kuorum makanya kita batalin. Kan kita ini taat azas dan aturan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Erina Gudono Trending, Pamer Beli Roti Rp400 Ribu dan Stroller Mewah saat Gejolak Kawal Putusan MK

Ia beralasan, pembatalan pengesahan RUU Pilkada disebabkan karena anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tidak memenuhi kuorum.

Adapun rapat paripurna DPR biasa digelar pada Selasa dan Kamis.

Sementara Selasa (27/8/2024) mendatang sudah memasuki masa pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.

"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco.

Politisi Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna terkait pengesahan RUU Pilkada.

"Gak ada saya jamin, gak ada," kata dia.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini