News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Pemprov Jateng Buka 265 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Dokumen yang Diunggah

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS Pemprov Jateng 2024 - Pemprov Jateng membuka lowongan CPNS 2024 dengan kebutuhan sebanyak 265 formasi, simak rincian formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Pemprov Jateng membuka lowongan CPNS 2024 dengan kebutuhan sebanyak 265 formasi.

Kebutuhan CPNS Pemprov Jateng 2024 sebagian besar terbuka untuk alokasi tenaga kesehatan.

Adapun pendaftaran CPNS Pemprov Jateng 2024 dibuka sampai dengan 6 September 2024.

Sementara itu, pendaftaran CPNS Pemprov Jateng 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Simak selengkapnya rincian formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS Pemprov Jateng 2024, mengutip pengumuman resminya, sebagai berikut.

Formasi CPNS Pemprov Jateng 2024

Jumlah alokasi Formasi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 sebanyak 265 formasi.

Formasi tersebut terbagi menjadi dua, yaitu:

A. Tenaga Kesehatan: 263 formasi;

B. Tenaga Teknis: 2 formasi.

Daftar rincian kebutuhan formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK

Baca juga: 14 Formasi CPNS Pemkot Magelang 2024 dan Gajinya

Syarat Daftar CPNS Pemprov Jateng 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah yang akan disampaikan pada saat peserta dinyatakan lulus ujian seleksi;

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

13. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (penjelasan teknis akan disampaikan lebih lanjut kepada masing-masing OPD);

14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;

Informasi terkait syarat khusus pendaftaran CPNS Pemprov Jateng 2024 dan dokumen yang diunggah pada saat mendaftar dapat dilihat di link berikut: KLIK.

Cara Daftar CPNS Pemprov Jateng 2024

1. Pendaftaran CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pengumuman lowongan kebutuhan yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dapat dilihat pada website https://bkd.jatengprov.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;

3. Pendaftaran CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diinformasikan lebih lanjut melalui website https://bkd.jatengprov.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;

4. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail ) yang masih aktif/berlaku;

5. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;

6. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;

7. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

8. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2024, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2024, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;

9. Dokumen persyaratan diunggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/ size serta berwarna sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada SSCASN pendaftaran.

Jadwal CPNS 2024

Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini