News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

CPNS Pemkot Pekanbaru 2024 Dibuka 250 Formasi, Cek Syarat dan Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS Pemkot Pekanbaru 2024 - Pemkot Pekanbaru membuka lowongan CPNS 2024 dengan jumlah kebutuhan sebanyak 250 formasi, cek syarat, kualifikasi pendidikan dan jadwal seleksinya.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemkot Pekanbaru) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Pemkot Pekanbaru membuka lowongan CPNS 2024 dengan jumlah kebutuhan sebanyak 250 formasi.

Kebutuhan formasi CPNS Pemkot Pekanbaru 2024 tersebut tersedia untuk kulaifikasi pendidikan mulai D3, D4, hingga S1.

Pendaftaran CPNS Pemkot Pekanbaru 2024 dibuka sampai dengan 6 September 2024.

Proses pendaftaran CPNS Pemkot Pekanbaru 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman SSCASN BKN atau https://sscasn.bkn.go.id.

Selengkapnya simak rincian formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS Pemkot Pekanbaru 2024, mengutip pengumuman resminya, sebagai berikut.

Formasi CPNS Pemkot Pekanbaru 2024

Jumlah alokasi Formasi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024 sebanyak 250 formasi.

Formasi tersebut keseluruhannya tersedia untuk mengisi kebutuhan tenaga teknis.

Daftar rincian kebutuhan formasi CPNS Pemkot Pekanbaru 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK

Syarat Daftar CPNS Pemkot Pekanbaru 2024

1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca juga: CPNS Pemkot Surabaya 2024 Dibuka 680 Formasi: Cek Syarat Kualifikasi dan Dokumen Lengkapnya

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini