News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Jawaban Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat Dicecar Jaksa KPK soal Hubungan dengan Fify Mulyani

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu yang juga teman wanita hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (kiri), Fify Mulyani (kanan), saat dihiadirkan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik hubungan antara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu Fify Mulyani.

Gazalba Saleh mengaku hubungannya dengan Fify Mulyani sebatas teman biasa.

Hal itu diungkapkan Gazalba saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).

"Saudara katakan bahwa saudara dengan Ibu Fify teman, apakah ada hubungan lain selain pertemanan?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Teman biasa aja pak," jawab Gazalba Saleh.

Jaksa turut mendalami percakapan antara Gazalba dengan Fify melalui aplikasi perpesanan.

Saling kirim pesan itu dilakukan Gazalba dari dalam rutan.

Gazalba mengeklaim pesan WhatsApp itu bukan dari ponselnya.

Baca juga: Terungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Diberi Nama MD di WhatsApp Fify Mulyani

"Di persidangan kita sudah melayangkan percakapan saudara dengan saudara Fify pada waktu di Rutan KPK, apakah percakapan tersebut benar?" tanya jaksa.

"Itu bukan dari handphone saya, jadi saya tidak tahu Pak," jawab Gazalba.

"Tapi apakah memang ada percakapan saudara dengan Fify tersebut?" tanya jaksa.

"Saya tidak ingat lagi pak," jawab Gazalba.

Terungkap di persidangan sebelumnya, ada panggilan sayang "Bib" dan "Abi" antara Gazalba Saleh dengan Fify Mulyani.

Hal itu terungkap ketika Fify dihadirkan jaksa dalam sidang, Kamis (15/8/2024).

Panggilan itu terungkap ketika Jaksa membeberkan bukti chat antara Gazalba dan Fify yang kala itu membicarakan rencana pembelian rumah di wilayah Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Dalam isi pesan itu terkuak bahwa Fify menyebut Gazalba dengan panggilan "Abi".

"Ini yang gambar rumah tadi ya foto dari justice tim. 'Luas banget ya bi, alhamdulillah 830 meter dan ada kolam renangnya, rumahnya sih udah tua tapi tanahnya luas'. Ini ya bu ya, ini ibu dengan Pak Gazalba?" tanya Jaksa.

"Iya," aku Fify terkait pesan tersebut.

Tak berhenti disitu, jaksa kemudian juga menampilkan bukti pesan yang kali ini berisi pesan dari Gazalba untuk Fify terkait rencana pembelian rumah tersebut.

"Kemudian foto lagi dari justice tim ya. 'Alhamdulillah diberi rezeki oleh Allah SWT maka harus disambut dengan bahagia, Alhamdulillah dan harus sedikit urus sana urus sini. Maaf Abi tidak beri tahu karena mau buat surprise'. Itu bu ya?" tanya Jaksa lagi.

Akan tetapi saat itu Fify menyebut bahwa maksud dari pembelian rumah tersebut adalah untuk dijadikan sebuah klinik.

Klinik itu pun kata dia rencananya akan dijadikan usaha mereka berdua.

"Tapi ini konteksnya kita mau bikin klinik," jawab Fify.

Baca juga: Hakim Tergelitik Saat Ahli Pidana Sebut BAP Bisa Dikesampingkan di Sidang Kasus Gazalba Saleh

Meski begitu, Fify menyebut bahwa rencana usaha klinik yang digagas olehnya dan Gazalba urung terlaksana lantaran saat itu terbentur pandemi Covid-19.

"Terus udah jadi bikin klinik?" tanya jaksa.

"Enggak," jawab Fify.

"Tapi apa sudah dibeli? Sudah tahu ibu ini rumahnya sudah dibeli?" tanya jaksa memastikan.

Mendapat pertanyaan itu, Fify mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui apakah Gazalba jadi membeli rumah tersebut atau tidak.

Ia juga menimpali bahwa lokasi rumah di Tanjung Barat tersebut tidak sesuai dengan kriterianya lantaran masuk ke gang kecil.

"Saya enggak tahu (soal rumah sudah dibeli atau tidak, red). Seingat saya setelah saya kesana terus saya lihat lokasinya itu tidak memadai karena memang kalau seingat saya itu dia agak masuk ke jalan kecil," katanya.

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh usai menjalani sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024) (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Untuk informasi, nama Fify Mulyani termaktub di dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.

Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba Saleh melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.

Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp3,891 miliar.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembeelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa di dalam dakwaannya.

"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp390.000.000 secara mengangsur sebanyak enam kali," kata jaksa lagi.

Adapun perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak beperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar AS, dan Rp9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dia juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat TPPU.

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini