Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan alasan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memecat 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Sebab, ketiganya diduga telah melakukan pelanggara kode etik berat.
Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita mengungkap sejumlah temuan pelanggaran kode etik tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga: Wacana Pembentukan Mahkamah Etika Nasional, Jubir KY: Perlu Komitmen Semua Komponen Pemerintahan
Yang pertama, kata Joko, ketiganya dianggap membacakan putusan yang berbeda dengan fakta hukum di persidangan.
“Pertama, bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan No. 454 dan seterusnya,” kata Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Jakarta pada Senin (26/8/2024).
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa KY Lima Jam Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
KY, kata Joko, juga menemukan fakta ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda. Yakni, perbedaan antara petimbangan hukum dengan apa yang dibacakan saat persidangan.
Ia menyampaikan ketiga hakim juga membacakan pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum et repertum.
“Keterangan ahli dokter Renni Sumulyo dari RSUD dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbda juga yang tercantum di dalam salinan putusan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joko menambahkan ketiga hakim juga tidak pernah menyinggung atau memberikan penilaian terkait CCTV di lokasi kejadian. Padahal, CCTV itu sudah menjadi barang bukti yang diajukan oleh JPU.
“Tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV tersebut muncul dalam pertimbangan yang dibacakan oleh terlapor,” pungkasnya.
Baca juga: Usai Diperiksa KY, Kuasa Hukum Keluarga Dini Jelaskan Perlakuan Tak Adil Hakim PN Surabaya
Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memutuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.
Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke KY. Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.