News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Bos Timah Bangka Belitung Didakwa Beri Uang Pelicin Rp 325 Juta Ke Pejabat Dinas ESDM, Ini Tujuannya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tamron dkk dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendudukan empat terdakwa di kursi pesakitan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dalam sidang, Selasa (27/8/2024).

Keempat terdakwa di antaranya Tamron alian Aon sebagai pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP; Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP; dan Kwang Yung alias Buyung selaku Eks Komisaris CV VIP.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa mereka berempat membuat perusahaan cangkang, yakni CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa.

Pembentukan perusahaan cangkang dimaksudkan untuk transaksi pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

"Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung telah menunjuk dan mengatur pihak-pihak yang akan dijadikan pengurus CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa yang akan digunakan sebagai Perusahaan cangkang atau boneka dalam melakukan transaksi pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam sidang.

Baca juga: Terungkap Modus Pembuatan Perusahaan Cangkang di Kasus Korupsi Timah, Ini Fungsinya

Terhadap penambang ilegal, mereka juga diduga memberikan modal.

Jaksa juga mengungkap Aon dkk membeli bijih timah hasil penambangan ilegal tersebut.

"Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung telah memberikan modal berupa uang kepada para kolektor dan penambang ilegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

"Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung melakukan pembelian bijih timah dari para kolektor dan penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk," lanjut jaksa.

Kemudian timah hasil penambangan ilegal dijual kepada PT Timah yang menurut jaksa dibuat seolah-olah sebagai kegiatan sewa-menyewa alat processing penglogaman timah.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Hadirkan 5 Saksi, Ini Nama-namanya

Kegiatan sewa-menyewa itu tak hanya antara PT Timah dengan CV VIP, tetapi juga perusahaan smelter swasta lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Adapun harga yang ditetapkan, diketahui terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton.

Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.

"Mengetahui dan atau menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD3700/ton untuk 4 smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, tanpa dilakukan study kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam, sehingga CV Venus Inti Perkasa menerima pembayaran pembelian bijih timah dari PT Timah, yang diketahui terdapat kemahalan harga atas pembayaran tersebut," katanya.

Selain itu, jaksa juga mengungkap pihak CV VIP memberikan Rp 325 juta lebih kepada pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana.

Uang itu diberikan terkait pengurusan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) untuk CV VIP dan PT MCM.

"Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 325.999.998 kepada Amir Syahbana selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pengurusan persetujuan RKAB CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia," ucapnya.

Perbuatan mereka, dianggap jaksa menimbulkan kerugian negara.

Terkhusus untuk CV VIP, jaksa menyatakan telah diuntungkan Rp 3.660.991.640.663,67 (tiga triliun lebih).

"Bahwa dari jumlah kerugian keuangan Negara tersebut diatas, termasuk didalamnya kerugian akibat pembayaran oleh PT Timah Tbk kepada terdakwa Tamron Alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa seluruhnya sebesar Rp Rp3.660.991.640.663,67 yang merupakan pembayaran jasa pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan oleh PT Timah Tbk kepada terdakwa Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa yang seharusnya tidak dibayarkan," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, khusus Tamron juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini