Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan. Sidang lanjutan kali ini beragendakan dengarkan keterangan 5 saksi di persidangan.
Baca juga: Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Ini Kata Propam Polri
Empat saksi merupakan karyawan dari PT Timah yakni Ali Samsuri, Teguh Awal Prasetyo, Nono Budi Priyono dan Abdullah Umar Baswedan.
Sementara itu saksi lainnya seorang petani atas nama Ali Samsuri.
Lima saksi tersebut bersaksi di persidangan untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Riza.
Baca juga: Profil Mukti Juharsa, Perwira Tinggi Polri yang Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis
Sebagai informasi, terdakwa yang disidangkan kali ini, diantaranya Harvey Moeis secara garis besar dijerat ke dalam perkara ini atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.