"Padahal, pelajar yang ditangkap anak di bawah umur, maka penyidik juga harus memastikan anak yang di bawah umur harus diperlakukan sebagaimana mestinya," ujar Nasrullah.
Sesuai dengan aturan, lanjut dia, anak di bawah umur tidak boleh diperiksa malam hari.
Selain itu, para pelajar juga harus didampingi wali atau kuasa hukum.
"Ini yang kami sayangkan," ucap Nasrullah.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ini 33 Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Demo Depan DPRD Kota Semarang Ricuh
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/M Syofri Kurniawan)(Kompas.com/Singgih Wiryono)