News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Badan Karantina Indonesia Buka 525 Formasi CPNS 2024, Cek Syaratnya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Karantina Indonesia atau Barantin buka 525 formasi CPNS 2024 untuk lulusan D3, S1, dan Profesi Dokter.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Karantina Indonesia atau disingkat Barantin membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 sebanyak 525 formasi.

Seleksi CPNS Barantin 2024 terbuka untuk lulusan pendidikan minimal D3, D4, S1, dan Profesi Dokter.

Barantin membuka seleksi CPNS 2024 untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus yang terdiri dari lulusan terbaik, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, serta putra/putri Kalimantan.

Sebagai informasi, periode pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat CPNS Barantin 2024

Mengutip Pengumuman Nomor 6613 /KP.120/B.1/08/2024, berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS Barantin 2024:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tinggi Badan bagi Pria minimal 160 cm dan Wanita minimal 155 cm yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas. Khusus untuk Jabatan Dokter Hewan Karantina, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pengendali Hama Penyakit Ikan dan Teknisi Pengendali Hama Penyakit Ikan, tidak diwajibkan untuk formasi disabilitas pada Jabatan-Jabatan Tersebut;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
    lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  11. Pelamar merupakan lulusan:
    • Jenis Penetapan Kebutuhan Umum, Penetapan Kebutuhan Khusus (Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Putra/Putri Kalimantan)
      1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV dan Diploma III/D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 skala 4.00;
      2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV dan Diploma III/D-III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 skala 4.00.
    • Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude
      1) Pendidikan paling rendah Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "Dengan Pujian"/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
      2) Pendidikan paling rendah Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/ cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Formasi CPNS Barantin 2024

Simak rincian formasi CPNS Barantin 2024 di bawah ini.

1. Analis Hukum Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum (Dipersyaratkan Untuk Program Studi S1-Hukum Tata Negara/S-1 Hukum Pidana/S-1 Hukum Perdata/S1 Hukum Internasional)

2. Analis Kebijakan Ahli Pertama

Baca juga: PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Berikut Contoh Surat Izinnya untuk Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS

  • Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ilmu Pemerintahan / S-1 Administrasi Publik / S-1 Hukum / S-1 Sosiologi / S-1 Manajemen

3. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan: S-1 Patologi / S-1 Agroekoteknologi Atau Agroteknologi / S-1 Mikrobiologi / S-1 Hama Penyakit Pertanian / S-1 Proteksi Tanaman / S-1 Ilmu Hama Dan Penyakit Tumbuhan / S-1 Hama Dan Penyakit Tumbuhan

4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan: S-1 Administrasi Negara / S-1 Kebijakan Pemerintahan / S-1 Studi
    Pemerintahan / S-1 Manajemen Pemerintahan / S-1 Studi Kebijakan Publik / D-IV Administrasi Publik / S-1 Informatika / S-1 Teknologi Informasi / D-IV Studi Kebijakan Publik / S-1 Manajemen Dan Kebijakan Publik / D-Iv Ilmu Administrasi Negara / S-1 Ilmu Pemerintahan / D-IV Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik / S-1 Administrasi Publik / S-1 Sistem Dan Teknologi Informasi / S-1 Sistem Informasi / S-1 Ilmu Informatika / S-1 Teknik Informatika

5. Auditor Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan: D-IV Kebijakan Dan Manajemen Pajak / D-IV Administrasi Pajak / D-IV Akuntansi Sektor Publik / D-IV Administrasi Bisnis / S-1 Ekonomi Pembangunan / S-1 Administrasi Pajak/ D-IV Manajemen Keuangan Sektor Publik / S-1 Teknik Sipil / S-1 Pertanian
    / S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi / S-1 Manajemen

6. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan: Profesi Dokter Hewan

7. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan: S-1 Kimia / S-1 Teknik Kimia / S-1 Ilmu Pangan / S-1 Ilmu Dan Teknologi Pangan / S-1 Teknologi Hasil Perkebunan / S-1 Pangan Dan Nutrisi / S-1 Pengolahan Hasil Pertanian / S-1 Teknologi Pertanian / S-1 Teknologi Hasil Pertanian

8. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan: S-1 Biologi Perikanan / D-IV Akuakultur / S-1 Akuakultur / D-IV Manajemen Atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan / S-1 Manajemen Atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan / S-1 Sumber Daya Akuatik / D-IV Teknologi Pengelolaan Sumber Daya Perairan / D-IV Teknologi Akuakultur / S-1
    Kedokteran Hewan

9. Statistisi Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan: S-1 Statistika / S-1 Statistika Terapan

10. Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil

  • Kualifikasi Pendidikan: D-III Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan / D-III Teknik Penanganan Patologi Perikanan / D-III Teknik Kimia / D-III Biologi / D-III Teknologi Akuakultur / D-III Budidaya Perikanan
    / D-III Budidaya Perairan / D-III Ilmu Kimia / D-III Manajemen Sumber Daya Perairan

Informasi lengkap mengenai rincian formasi CPNS Barantin 2024 >>> klik di sini

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini