News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Bos Timah Bangka Belitung Didakwa Cuci Uang di Perusahaan Sawit hingga Properti Keluarga

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024). Aon didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Dari dugaan korupsi, Aon disebut jaksa mendapat keuntungan hingga Rp 3,6 triliun.

Kemudian untuk CV Mutiara Arung Samudra, Aon disebut-sebut membeli kendaraan.

Selain untuk CV Mutiara Arung Samudra, dia juga disebut jaksa membeli unit kendaraan untuk PT Mutiara Sumber energi yang bergerak di bidang pembangkit listrik.

"Terdakwa TAMRON melakukan membelanjakan, membayarkan beberapa unit kendaraan dan pembiayaan untuk pengembangan usaha di antaranya PT Mutiara Sumber Energi yang bergerak dalam kegiatan pembangkit Listrik dan CV Mutiara Arung Samudra yang kegiatan usahanya pengangkutan Crude Palm Oil," katanya.

Selain perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit, jaksa juga mendakwa Aon menyamarkan hasil tindak pidana ke perusahaan-perusahaan lain yang totalnya ada 18 perusahaan:

1. CV Venus Inti Perkasa Kegiatan Usaha Mineral Timah (smelter);
2. CV Venus Inti Permata Kegiatan Usaha Mineral Timah (bijih);
3. CV Venus Inti Persada Kegiatan Usaha Mineral Timah (bijih);
4. PT Menara Cipta Mulia Kegiatan Usaha Mineral Timah (smelter + Bijih);
5. CV Gunung Prima Kegiatan Usaha Tambak Udang;
6. PT Ronna Mas Karya Mandiri Kegiatan Usaha pertambangan (Kapal Isap produksi);
7. PT Mutiara Karya Sejahtera Transportasi Minyak Solar dari Pertamina Patra Niaga;
8. PT Mutiara Sumber Energi Pembangkit listrik;
9. Mutiara Arung Samudra Kegiatan Usaha Pengakutan CPO;
10. CV Mutiara Alam Lestari Pabrik CPO;
11. PT Mutiara Hijau Lestari Pabrik CPO;
12. PT Mutiara Tani Makmur Pabrik CPO;
13. PT Bakti Putra Babel SPBU;
14. CV Gunung Prima Tambak Udang;
15. Mutiara Prima Sejahtera Kegiatan Usaha Pertambang (IUP Laut);
16. CV Mutiara Jaya Perkasa Pengangkutan Bijih TImah;
17. CV SUmber Energi Perkasa Pengangkutan Bijih Timah; dan
18. CV Mega Belitung Pengangkutan Bijih Timah.

Tamron dkk dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Kemudian uang hasil tindak pidana juga diduga disamarkan untuk berbagai keperluan, termasuk di antaranya membayar uang pengamanan hingga properti atas nama keluarganya:

• Menyerahkan biaya pengamanan yang dibuat seolah-olah pembayaran Dana Corporate Social Responsibility kepada HARVEY MOEIS sebesar USD 8.718.500 atau senilai Rp 122.059.000.000 baik secara tunai kepada HARVEY MOEIS maupun dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange milik HELENA.

• Membelanjakan, membayarkan pembelian alat berat di antaranya excavator, boldozer melalui Bilyet Giro dari rekening mandiri CV Venus Inti Perkasa dengan total transaksi pembayaran Rp 72.300.321.007 dan digunakan untuk melakukan penambangan timah atau kegiatan pengurukan tanah, maupun kegiatan lainnya.

• Menempatkan uang di beberapa rekening pribadi Terdakwa TAMRON als AON, lalu melakukan penarikan tunai, mengubah menjadi deposito dan melakukan pembelian surat berharga

• Menempatkan uang ke rekening Bank BNI dengan Nomor 1548679648, kemudian terdakwa melakukan pembelian Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR 0099 senilai Rp 104.450.000.000.

• Menempatkan uang di rekening Bank BNI Nomor 1573936787, kemudian Terdakwa melakukan pembelian Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR 0003 senilai USD 11.500.000.

• Menempatkan uang ke rekening Bank CIMB Niaga Nomor 7071333247900, kemudian Terdakwa melakukan pembelian Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR 0094 senilai Rp 41.798.225.000 dan Seri FR 0094 senilai Rp 38.215.520.000.

• Menempatkan, membayarkan aset CV Venus Inti Perkasa dengan cara membuat seolah-olah terjadi penjualan aset/ aktiva CV Venus Inti Perkasa kepada PT Menara Cipta Mulia sebesar Rp 78.280.000.000

• Mengalihkan, membelanjakan, membayarkan uang untuk pembelian aset tanah dan bangunan di antaranya pembelian Ruko MAGGIORE BUSINESS LOFT/15 Gading Serpong, Tanah dan Bangunan sejumlah 171 bidang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta yang diatas namakan terdakwa, Kian Nie selaku istri terdakwa, Rudi Chandra dan Riska Chandra yang merupakan anak terdakwa dan Perusahaan-perusahaan milik terdakwa di antaranya CV Mutiara Alam lestari, PT Mutiara Tani Makmur, CV Gunung Prima dan PT Mutiara Jaya Bersama.

Baca juga: 20 Jaksa Penuntut Umum Dikerahkan Tangani Perkara Korupsi Bos Timah Asal Bangka, Tamron Alias Aon

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini