News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Bos Timah Bangka Belitung Didakwa Cuci Uang di Perusahaan Sawit hingga Properti Keluarga

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024). Aon didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Dari dugaan korupsi, Aon disebut jaksa mendapat keuntungan hingga Rp 3,6 triliun.

• Pembangunan perusahaan PT Mutiara Sumber Energi yang sebelumnya sudah dilakukan pencampuran dari uang yang didapat dari program kerjasama sewa peralatan serta pencampuran uang yang berasal dari CV Mutiara Alam Lestari, CV Gunung Prima, PT Menara Cipta Mulia, CV Venus Inti Permata, CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 42.783.163.244.

• Melakukan penarikan di beberapa rekening baik yang berasal dari rekening milik pribadi maupun yang berasal dari rekening perusahaan milik Terdakwa dengan nilai Rp 420.000.000.000 dan di beberapa rekening pribadi Terdakwa di Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang sebesar Rp 180.000.000.000 yang sumber uang tersebut berasal dari rekening USD PT Menara Cipta Mulia nomor rekening 16006699888 dengan total USD 29.000.000. Kemudian dari rekening USD tersebut dilakukan pemindahbukuan sebanyak 27 transaksi dari rekening PT Menara Cipta Mulia mata uang asing (USD) ke rekening PT Menara Cipta Mulia Mata Uang Rupiah dengan total nilai Rp 385.718.000.000.

• Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk uang dengan cara melakukan penukaran uang rupiah sebesar Rp 200.000.000.000 ke dalam mata uang asing berupa dolar amerika serikat dengan transfer dana ke beberapa rekening perusahaan Money Changer yang ditunjuk oleh HELENA. Selanjutnya Terdakwa mengubah bentuk uang yang ditransfer tersebut dengan cara ditukarkan dalam mata uang USD sebesar USD 12.700.000, kemudian HELENA menyerahkan/ dikembalikan kepada Terdakwa TAMRON alias AON dengan cara tunai.

• Melakukan pembayaran secara tunai kepada sejumlah kolektor, penambang atau mitra untuk wilayah pulau bangka.

• Melakukan pembayaran kepada sejumlah kolektor, penambang atau mitra penambangan timah melalui pengambilan uang dilakukan dengan cara pemindah bukuan rekening PT Menara Cipta Mulia yang di berada di Pulau Bangka ke rekening PT Menara Cipta Mulia yang berada di Pulau Belitung.

• Memberikan pinjaman uang sebagai modal kerja kepada sejumlah penambang/kolektor bijih timah yang melakukan penambangan bijih timah

• Melakukan pembayaran persetujuan Feasibility Study untuk CV Venus Inti Perkasa di Kementerian ESDM RI sebesar USD 20,000.

• Melalui CV Venus Inti Permata melakukan pembayaran Inspekur Tambang CV Venus Inti Permata sebesar Rp 18.000.000.

• Pembayaran pengurusan Persetujuan Ekspor ke Kementerian Perdagangan Luar Negeri sebesar Rp 25.000.000 dan USD 2.000.

• Membelanjakan, membayarkan pembelian satu unit mobil Toyota HI Ace 2.8 M/T warna kuning metalik keluaran tahun 2022.

• Menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 6.000.000.000 di Rumah Burung Walet milik terdakwa TAMRON.

• Menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam brangkas di kamar tidur terdakwa TAMRON alias AON dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp 70.850.000 dan mata uang asing

• Menitipkan uang berasal dari tindak pidana korupsi di rumah TONI TAMSIL sebesar Rp 1.074.346.700.

Kolase pengusaha timah asal Bangka Belitung, Tamron Tamsil alias Aon (atas) yang diduga melakukan pencucian uang dari dugaan korupsi komoditas timah lewat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (bawah kiri) dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (bawah kanan).  (Kolase Tribunnews)

Dalam perkara ini, Aon dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini