Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak jadi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Anwar Usman.
Alasan MK tidak jadi melayangkan banding atas Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, karena pihaknya belum membaca salinan putusan a quo secara utuh.
"Enggak, (MK) kemarin enggak jadi banding," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).
Alasan lain, MK tak jadi banding karena langkah hukum Anwar Usman.
Kata Fajar, MK sudah ingin melaksanakan putusan a quo.
Namun, melihat perkembangannya, Anwar Usman ternyata mengajukan banding, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca juga: Usai Putusan PTUN, Ketua MK Sebut Hubungannya dengan Anwar Usman Baik-baik Saja
Ia menyebut, MK akan mengikuti mekanisme yang ada.
Fajar kembali menegaskan, kesepakatan banding Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu memang hanya bersifat sementara, di mana baru disepakati para hakim melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH), tapi belum dilayangkan secara resmi ke PTUN Jakarta.
"Tapi ya kemudian perkembangan terakhir, penggugat (Anwar Usman) banding. Ya tentu itu harus kita ikuti mekanismenya," tutur Fajar.
Sebelumnya, Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Anwar Usman Tak Dilibatkan Ambil Putusan
Putusan dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut terkait dengan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman melayangkan banding, pada Selasa (27/8/2024).
"Data pemohon banding: Selasa, 27 Agustus 2024. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).