News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Tak Jadi Banding Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman, Terungkap Dua Alasannya

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Hal itu terlihat dari data-data terkait Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Tribunnews.com masih berupaya menghubungi pihak Anwar Usman terkait banding yang dilayangkannya tersebut.

Hingga saat ini juga belum ada informasi banding dari pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.

Khususnya Ketua MK Suhartoyo, sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman.

Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan agar surat keputusan tersebut dicabut.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini