News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Syarat Daftar CPNS Pemkab Pati 2024, Buka 71 Formasi, Lulusan D3 Bisa Daftar

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alokasi kebutuhan CPNS Pemkab Pati di tahun 2024 adalah sebanyak 71 formasi, simak inilah syarat daftar seleksi CPNS Pemkab Pati 2024.

TRIBUNNEWS.COM -Simak syarat daftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Pati (Pemkab Pati) Tahun 2024.

Pendaftaran CPNS Pemkab Pati 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 20 Agustus 2024.

Total alokasi kebutuhan CPNS Pemkab Pati tahun 2024 adalah sebanyak 71 formasi.

Dalam pengadaan CPNS kali ini, Pemkab Pati menerima peserta dari kategori umum dan khusus untuk penyandang disabilitas, serta lulusan D3 juga bisa mendaftar.

Rincian Formasi CPNS Pemkab Pati 2024 >>> Klik di Sini

Syarat Daftar CPNS Pemkab Pati 2024

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Bagi pelamar untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca juga: PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Berikut Contoh Surat Izinnya untuk Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini