Untuk tuntutan kepada pemerintah, para demonstran mengajukan tuntutan soal legal standing bagi para pengemudi ojol, agar mereka tidak diperlakukan semena-mena.
Pasalnya, belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol selama ini, bisa membuat perusahaan aplikasi berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah.
"Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah. Hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," kata Igun.
"Pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada, dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang," tambah Igun.
Pihak ojol pun berharap, perusahaan aplikasi juga menghormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan.
"Pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini," kata Igun.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap pengemudi ojol yang semakin tertekan oleh perusahaan aplikasi, Igun mengatakan, Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia menghormati dan mendukung aksi damai itu, asalkan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Igun memastikan aksi akan berlangsung damai tanpa provokasi dari pihak manapun, baik dari pelaksana aksi damai maupun dari pengemudi ojol yang tetap melayani pelanggan.
"Kita jaga ketertiban bersama guna tercapainya tujuan aksi damai," tuturnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Dewi Agustina) (Kompas.com)