News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Driver Ojol Demonstrasi

Grab Buka Suara, Tegaskan Tak Pernah Potong Pendapatan Mitra Demi Beri Diskon Pengguna

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pengemudi ojek online unjuk rasa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Pihak manajemen Grab Indonesia buka suara soal aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta di sekitar Istana Negara pada Kamis (29/8/2024).

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan pihaknya menghormati aksi tersebut.

Menurutnya, aksi demo adalah bagian dalam menyuarakan aspirasi selama dilakukan dengan tertib, damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tirza menjelaskan Grab terbuka dalam menerima kritikan atau saran dari para driver ataupun dari para pengguna aplikasi.

"Termasuk melalui layanan Grab Support maupun kegiatan tatap muka antara perwakilan Grab dengan komunitas mitra pengemudi yang dilaksanakan secara berkala," kata Tirza pada Kamis (29/8/2024) dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan yang sama, Tirza juga menegaskan Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan mitra pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.

“Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen,” ujar Tirza.

Tirza menjelaskan, semua biaya promosi yang diterapkan oleh Grab menjadi tanggung jawab perusahaan dan dirancang untuk meningkatkan permintaan konsumen.

Tujuannya yakni untuk dapat memberikan dampak positif pada pendapatan mitra pengemudi.

Selain itu, Tirza menyebutkan bahwa tarif layanan pengantaran Grab sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif ini dirancang untuk menjaga pendapatan pengemudi dan memastikan stabilitas permintaan pasar terhadap layanan Grab.

Baca juga: Ini Tuntutan Driver Ojol dalam Demo Hari Ini, Akui Tertekan dengan Perusahaan Aplikasi

Besaran tarif layanan pengantaran Grab, lanjut Tirza, telah dihitung secara saksama sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial serta dirancang untuk menjaga pendapatan Mitra Pengemudi, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

Tirza mengatakan, Grab berpegang teguh pada praktik bisnis yang baik.

Terutama dalam memberikan akses perlindungan dan manfaat kerja bagi mitra pengemudi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini