"Seluruh biaya promosi yang Grab gunakan berasal dari perusahaan dan didesain untuk membantu meningkatkan permintaan dari konsumen, yang pada akhirnya diharapkan dapat memengaruhi pendapatan para Mitra Pengemudi secara positif," ujar Tirza.
Sebelumnya, diberitakan sebanyak 500-1.000 pengemudi ojol dan kurir se-Jabodetabek menggelar demonstrasi pada Kamis sekira pukul 12.00 WIB.
Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Mereka menganggap ada sistem perusahaan yang dianggap tidak adil.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menjelaskan sampai saat ini pemerintah belum memberikan jaminan status hukum ojek online di Indonesia.
“Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi."
"Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang,” kata Igun.
Untuk itu, mereka menuntut perlindungan hukum berupa undang-undang agar perusahaan tidak semena-mena terhadap pengemudi ojol dan kurir yang berstatus sebagai mitra.
Menurut Igun, perusahaan aplikasi bisa saja berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dalam mengatasi masalah driver online.
"Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah," ujar Igun.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hendra Gunawan)(Kompas.com/Shela Octavia)