News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Driver Ojol Demonstrasi

Grab Indonesia Bantah Tudingan Potong Komisi Driver Ojol untuk Keperluan Diskon Konsumen

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GrabBike. - Grab Indonesia angkat bicara soal tudingan potongan komisi yang dikeluhkan oleh ribuan driver ojek online (ojol) yang melakukan demo di Istana Negara.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Grab Indonesia buka suara soal aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta pada Kamis (29/8/2024).

Adapun, dalam aksi demo itu, salah satu tuntutannya adalah perkara potongan komisi yang menurut mereka dipotong terlalu tinggi oleh perusahaan.

Padahal, biaya operasional harian driver, seperti biaya makan hingga perawatan kendaraan sepenuhnya ditanggung sendiri.

Namun, mengenai potongan komisi ini, Managemen Grab, dalam hal ini Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Manusamy membantah hal tersebut.

Ia menegaskan, perusahaan tidak pernah melakukan pemotongan pendapatan mitra pengemudi atau driver ojol untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.

“Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen,” ujar Tirza dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.

Tirza lantas menjelaskan, semua biaya promosi yang diterapkan Grab sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Tujuan adanya promo tersebut, katanya, dirancang untuk meningkatkan permintaan konsumen.

Sehingga, diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pendapatan mitra pengemudi itu sendiri.

Dijelaskan oleh Tirza lagi, soal tarif layanan pengantaran Grab juga sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Supaya bisa menjaga pendapatan pengemudi dan memastikan stabilitas permintaan pasar terhadap layanan Grab.

Baca juga: Demo Driver Ojol di Istana & Patung Kuda Dipastikan Tak akan Disusupi Agenda Politik hingga Cagub

Adapun, besaran tarif layanan pengantaran Grab itu juga telah dihitung sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo).

“Penting untuk diketahui bahwa besaran tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung secara saksama sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial,” jelasnya.

Ribuan Ojol Tuntut Perlindungan Hukum

Selain tuntutan perihal potongan komisi, massa ojol itu juga menuntut perkara legal standing bagi para pengemudi ojol kepada pemerintah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini