Supaya mereka tidak diperlakukan semena-mena oleh perusahaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol selama ini, bisa membuat perusahaan aplikasi berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah.
"Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah. Hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," kata Igun.
"Pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada, dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang," tambah Igun.
Pihak ojol pun berharap, perusahaan aplikasi juga menghormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan.
"Pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini," kata Igun.
(Tribunnews.com/Rifqah/Dewi Agustina) (Kompas.com)