TRIBUNNEWS.COM, RANAI - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Ranai melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap 6 awak kapal ikan berbendera Hongkong yang memasuki wilayah perairan Indonesia.
Clearance atau pemeriksaan dokumen keimigrasian itu dilakukan saat bernama Kapal MV Cheung Kam Wah & Cheng Wai Hing itu melempar sauh di Perairan Pulau Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada Rabu (28/8/2024) siang.
Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Kanim Kelas II Ranai, Tito Teguh Raharjo mengatakan clearance atau pemeriksaan dokumen keimigrasian itu dilakukan sebagai upaya pengawasan keimigrasian yang berorientasi pada fungsi penegakan hukum dan keamanan negara.
Ada dua tahap pemeriksaan yang dilakukan.
Pertama, saat kapal tersebut tiba di perairan Indonesia.
Kemudian pemeriksaan kembali dilakukan saat kapal tersebut bersiap kembali ke negara asalnya.
“Pemeriksaannya dua kali, sewaktu kedatangan dan keberangkatan. Biasanya mereka (para ABK, red) akan melapor kepada Kantor Imigrasi, baik secara lisan maupun elektronik,” kata Tito di Ranai, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2024).
Saat pemeriksaan, para petugas Imigrasi langsung naik ke kapal tersebut untuk memeriksa paspor dan dokumen perizinan lainnya sebagai kelengkapan imigrasi para ABK tersebut.
Baca juga: Operasi Jagratara II, Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Periksa 85 Tenaga Kerja Asing
"Kita periksa paspornya mengecek apakah memang orangnya itu datang ke Indonesia secara legal atau tidak? Paspornya ada atau tidak? Kita cek foto di paspornya sesuai dengan orangnya atau tidak. Itu yang kita periksa,” kata Tito.
Dari hasil clearance, petugas imigrasi tak menemukan pelanggaran imigrasi yang dilakukan para ABK kapal.
Tito menjelaskan kapal tersebut memang rutin keluar masuk wilayah Natuna karena kapal tersebut adalah kapal ikan yang sudah memiliki izin beroperasi di Indonesia.
Kapal itu berfungsi pengepul ikan dari nelayan lokal di Natuna.
Hasil tangkapan dari nelayan lokal kemudian dijual lagi di Hongkong.
"Kapal ini biasanya sekali sebulan datang ke Natuna, difungsikan untuk pengepul dan logistik,” imbuhnya.
Pemeriksaan terhadap Kapal MV Cheung Kam Wah & Cheng Wai Hing tak hanya dilakukan oleh petugas imigrasi, tapi juga instansi lainnya seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP), BIN, petugas Karantina, hingga
Bea Cukai.
Baca juga: Operasi Jagratara II, Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Periksa 85 Tenaga Kerja Asing
“KKP ada pemeriksaan juga, dari BIN juga ada pemeriksaan. Bea Cukai, Karantina dan Imigrasi. Jadi, orang dan barangnya itu diperiksa semua oleh petugas di sini,” ujarnya.
"Kalau KKP mereka memeriksa jenis ikan apa saja yang akan dibawa ke negara asalnya. Apakah ikan itu diambil di Indonesia secara resmi atau tidak? Kalau secara resmi, itu ada ikan apa saja tadi? Ikan Kerapu misalnya. Lalu ikan Napoleon, lobster, dan jenis-jenis ikan lainnya yang memang legal. Ikan yang sudah berizin,” ujar Tito.
Ia kemudian juga menjelaskan mengapa pemeriksaan dilakukan terhadap ABK maupun muatan yang dibawa kapal tersebut.
"Mengapa ikan dan orangnya semua diperiksa? Karena yang dibawa adalah ikan hidup. Ikan hidup dijual lebih mahal di sana (Hongkong, red) dibanding ikan mati," katanya.