Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menyusun kurikulum untuk pesantren yang diasuh oleh mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Penyusunan kurikulum ini melibatkan eks Jamaah Islamiyah, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, sejumlah akademisi, jajaran Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, widyaiswara, dan utusan dari Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
Direktur PD Pontren Basnang Said mengatakan, kurikulum baru diperlukan dalam rangka menciptakan santri-santriwati generasi muda yang mencintai NKRI.
"Tujuannya adalah dalam rangka meluruskan pembelajaran pendidikan agama di pondok pesanten yang eks-eks Jamaah Islamiyah yang selama ini dianggap melenceng dari semangat NKRI," kata Basnang yang dilansir laman Kemenag, Kamis (29/8/2024).
Baca juga: Ratusan Kiai Berkumpul di Pesantren Tebuireng, Sepakat Agar PBNU Segera Lakukan Perbaikan PKB
"Dengan penyusunan kurikulum nanti ini, kita akan menyampaikan poin-poin penting apa yang kira-kira sebaiknya diajarkan oleh para pengasuh pesantren bagi santri-santri kita," tambahnya.
Basnang berharap dapat merumuskan kurikulum yang baik untuk diajarkan di setiap pesantren yang terafiliasi JI.
Kurikulum yang diajarkan itu senapas dengan kurikulum yang selama ini diajarkan di pondok-pondok pesantren milik Nahdlatul Ulama atau Muhammadiyah atau ormas lainnya.
Selain kurikulum, kata Basnang, pengasuh pesantren eks Jamaah Islamiyah juga menjadi fokus perhatian Kementerian Agama.
Sebab, kurikulum yang dirumuskan juga harus dipastikan dapat diimplementasikan secara optimal.
"Makanya ini nanti kita akan cek semuanya, siapa pengasuhnya, latar belakang pendidikannya apa, kalau pernah berlatar belakang kelompok-kelompok kanan bisa kita gembleng kembali supaya kembali ke wadah NKRI," ungkapnya.
Kemenag saat ini belum mengetahui secara persis jumlah data pesantren yang terafiliasi JI.
Data tersebut masih dihimpun dan dihitung. Basnang memperkirakan jumlahnya ada puluhan.
Jika ada pesantren yang belum berizin, itu akan diproses agar bisa mendapatkan izin resmi.
"Setelah kemudian kira-kira pesantren itu kami ada dapatkan datanya, maka selanjutnya kami akan me-list mengecek di data Kementerian Agama," kata dia.
"Yang belum berizin nanti tentu kami akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Agama (tingkat) kabupaten kota dan provinsi," pungkasnya.